User Tools

Site Tools


faq1:5k9:40457--28-desember-2020

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

Apakah pemekaran yang dimaksud dalam Pasal 1 ayat (5) PMK 205/2018 termasuk juga kegiatan pelepasan aset suatu BUMN untuk dijadikan inbreng dalam Anak Perusahaan BUMN atau hanya terbatas pada tindakan spin off saja, yaitu pemisahan divisi/bagian dari suatu entitas menjadi entitas baru secara hukum yang diatur dalam UUPT? Apakah yang dimaksud dengan “holding” adalah perusahaan induk suatu BUMN atau perusahaan holding dari BUMN yang membawahi perusahaan-perusahaan yang bergerak di bidang usaha ya

Jawaban

Klo memang minta penegasan yang blm diatur, arahkan penegasannya melalui surat ke kpp saja. Untuk email ini dibalas dengan materi yang memang ada di aturan. Sampaikan bahwa karena tidak diatur secara tegas dalam aturan yang ada, maka silakan penegasan ke kpp. Sesuai dengan per 25/2016 tentang klip maka ada batasan informasi yang dapat disampaikan yaitu bukan bersifat penafsiran, penegasan, atau hal yang belum diatur dalam ketentuan. Tata cara permintaan penegasan ke KPP untuk bisa diteruskan k

Dasar Hukum

Editor

EII

faq1/5k9/40457--28-desember-2020.txt · Last modified: 2022/07/28 23:07 by 127.0.0.1