faq1:5k9:40456--28-desember-2020
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
kalau kasusnya seperti ini apakah tetap objek pajak pph ps 23? ini link tweetnya mas/mba https://twitter.com/maulwidyas/status/1339048633862246401
Jawaban
sepanjang jasa yang diserahkan tidak sama dengan yang di Indo, tidak ada objek pajak BUT atas force of atraction.. lebih lengkap terkait objek pajak BUT bisa dibaca disini http://tkb-djp/tkb/engine/learning3/view.php?id=1642… dan karena ini transaksinya dengan Google Asia haruse dipotong PPh 26
Dasar Hukum
–
Editor
SR
faq1/5k9/40456--28-desember-2020.txt · Last modified: by 127.0.0.1