faq1:5k9:40456--28-desember-2020

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

kalau kasusnya seperti ini apakah tetap objek pajak pph ps 23? ini link tweetnya mas/mba https://twitter.com/maulwidyas/status/1339048633862246401

Jawaban

sepanjang jasa yang diserahkan tidak sama dengan yang di Indo, tidak ada objek pajak BUT atas force of atraction.. lebih lengkap terkait objek pajak BUT bisa dibaca disini http://tkb-djp/tkb/engine/learning3/view.php?id=1642… dan karena ini transaksinya dengan Google Asia haruse dipotong PPh 26

Dasar Hukum

Editor

SR

faq1/5k9/40456--28-desember-2020.txt · Last modified: by 127.0.0.1