User Tools

Site Tools


faq1:5k9:40446--28-desember-2020

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

kalau ada transaksi dengan pihak ke3 dimana mereka memiliki surat keterangan memenuhi kriteria PP nomor 23 tahun 2018 mengenai pph final 0.5% atas transaksi lisensi penggunaan lagu. Itu pengenaannya masih dikenakan 0.5% atau 15% atas royalty fee ya mas mba?

Jawaban

sepanjang itu merupakan usaha wpnya, dipotong pp 23 0,5%

Dasar Hukum

Editor

SR

faq1/5k9/40446--28-desember-2020.txt · Last modified: by 127.0.0.1