faq1:5k9:40438--28-desember-2020

Tanya-SC | E-SPT | Pertanyaan

SPT pembetulan PPh pasal 21 terkait Kurang Bayar, untuk PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah di spt pembetulannya ditambahkan billing kurang bayarnya, Tapi waktu saya masukkan NTPN nya kan sama dengan yang sebelumnya.. jadi solusi nya gmn ya?

Jawaban

WP Pembetulan SPT PPh 21 karena ada tambahan penghasilan, sehingga SPT menjadi KB lebih besar dan DTP juga bertanbah. Silakan bayarkan nilai KB tambahan, rekam NTPN di espt. Lakukan hal yang sama terhadap nilai DTP yang bertambah. Di samping itu, ternyata WP salah input kode NTPN Insentif PPh 21 DTP di espt, masih pakai 999999, harusnya sesuai SE-47/Pj/2020, kode billing dengan ditambahkan angka 9 di depannya. WP diarahkn untuk ulang membuat kode billing DTP sesuai data SPT Normal. Kemudian

Dasar Hukum

Editor

ALK

faq1/5k9/40438--28-desember-2020.txt · Last modified: 2022/07/28 23:07 by 127.0.0.1