User Tools

Site Tools


faq1:5k9:40434--28-desember-2020

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

Spt Tahunan normal KB 19jt, Spt Tahunan pembetulan ke-1 KB 15jt. Jadi dari 19jt masih ada sisa LB 4jt. berjalannya waktu setelah di cross check kembali adanya revisi Spt Masa kurang bayar dan adanya pembetulan ke-2 Spt Tahunan terjadi KB 17jt. Untuk kelebihan bayar PPh 29 dari nilai 19jt dikurangi 17jt masih ada LB 2jt. apa bisa di koreksi LB nya ?

Jawaban

pastikan pengisian poin-poin yang akan dibetulkan sudah sesuai. Di SPT Tahunan PPh tidak ada kolom untuk menginputkan nilai lebih bayar dari SPT normal/pembetulan sebelumnya

Dasar Hukum

Editor

FSP

faq1/5k9/40434--28-desember-2020.txt · Last modified: by 127.0.0.1