faq1:5k9:40430--28-desember-2020
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
Wp memiliki faktur pajak masa Juni 2020, baru dikreditkan di masa pajak September 2020 karena baru diterima, namun pada Juli 2020 atas faktur pajak tersebut terjadi retur. Nota retur baru diinput sekarang namun untuk masa pajak Juli (karena retur terjadi Juli) Apakah tidak masalah jika faktur pajak masukan dikreditkan di masa pajak September 2020, namun nota retur di input di Juli 2020?
Jawaban
WP sudah mengkreditkan PM nya di masa September, sementara returnya nya masa Juli…karna gak bs ubah masa pengkreditan, arahin ke KPP aja
Dasar Hukum
–
Editor
WW
faq1/5k9/40430--28-desember-2020.txt · Last modified: by 127.0.0.1