User Tools

Site Tools


faq1:5k9:40413--28-desember-2020

Tanya-SC | KUP | Pertanyaan

apakah ada peraturan baru pengurangan sanksi STP pemriksaan sebesar 50%?

Jawaban

tidak ada ketentuan terbaru terkait pengurangan sanksi 50%. terkait dengan pasal 14 ayat 4 KUP, jika STP-nya terbit setelah tanggal 2 November, maka dendanya menjadi 1% sesuai UU Ciptaker

Dasar Hukum

Editor

FSP

faq1/5k9/40413--28-desember-2020.txt · Last modified: by 127.0.0.1