faq1:5k9:40413--28-desember-2020
Table of Contents
Tanya-SC | KUP | Pertanyaan
apakah ada peraturan baru pengurangan sanksi STP pemriksaan sebesar 50%?
Jawaban
tidak ada ketentuan terbaru terkait pengurangan sanksi 50%. terkait dengan pasal 14 ayat 4 KUP, jika STP-nya terbit setelah tanggal 2 November, maka dendanya menjadi 1% sesuai UU Ciptaker
Dasar Hukum
–
Editor
FSP
faq1/5k9/40413--28-desember-2020.txt · Last modified: by 127.0.0.1