faq1:5k9:40405--28-desember-2020
Table of Contents
Tanya-SC | Lainnya | Pertanyaan
kalo untuk permohonan WP NE melalui LC tapi wpnnya sudah meninggal dunia, apakah tetap bisa dilakukan oleh perwakilannya mas/mba? Soalnya di ketentuan kemaren permohonan ne harus dilakukan WP yg bersangkutan..
Jawaban
Sesuai poro untuk penetapan WP NE, harus oleh wp yang bersangkutan. Oleh karena itu untuk kasus ini silakan arahkan ke KPP Terdaftar dulu saja untuk mekanismenya bagaimana.
Dasar Hukum
–
Editor
ALK
faq1/5k9/40405--28-desember-2020.txt · Last modified: by 127.0.0.1