faq1:5k9:40378--28-desember-2020
Table of Contents
Tanya-SC | KUP | Pertanyaan
kalau ada WNI yang bekerja di LN (tidak memiliki NPWP) kemudian berencana melakukan investasi membeli obligasi dan saham, ketika mendapatkan bunga atas obligasi dan saham tsb, berarti WP nya tetap harus melakukan pendaftaran NPWP ya mas/mba?
Jawaban
Dijelaskan lengkap di https://pajak.go.id/id/tenaga-kerja-indonesia-di-luar-negeri
Dasar Hukum
–
Editor
MDR
faq1/5k9/40378--28-desember-2020.txt · Last modified: 2022/07/28 23:07 (external edit)