User Tools

Site Tools


faq1:5k9:40371--28-desember-2020

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

terkait PMK 86 Th 2020 untuk DTP PPh21. Pada pembuatan Bupot 1721 A1, misalkan pada no.1 Gaji/Pensiun atau THT/JHT total setahun Rp 194 juta (belum mencapai Rp 200 juta) dan no.7 Tantiem,Bonus,Gratifikasi,Jasa Produksi dan THR Rp 14 juta (PPh21 atas THR sudah dipotong dan dilapor penuh sesuai tarif PPh21). Sehingga pada no.8 Jumlah penghasilan Bruto Rp 208 juta. Apakah karyawan tersebut masih berhak untuk mendapat DTP PPh21 ?

Jawaban

normatifin sesuai Sesuai pmk 86 pasal 2 ayat (3) huruf c Bersifat tetap dan teratur Kembalikan lagi ke WP, apakah no 7 itu bersifat tetap dan teratur?

Dasar Hukum

Editor

MH

faq1/5k9/40371--28-desember-2020.txt · Last modified: 2022/07/28 23:07 (external edit)