faq1:5k9:40342--23-desember-2020

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

Saya mau tanya terkait penggunaan lebih bayar atas PPh 21 untuk perusahaan yang bulan2 berikutnya tidak akan ada lagi Hutang Pajak PPh 21 nya. Apakah bisa di restitusi atau bisa pemindahbukuan?

Jawaban

Tidak ada mekanisme restitusi atas status LB di SPT Masa PPh Pasal 21, yg diakomodir SPT hanya kompensasi, jadi dikompensasikan terus walaupun masa masa berikutnya tidak ada KB.

Dasar Hukum

Editor

EII

faq1/5k9/40342--23-desember-2020.txt · Last modified: 2022/07/28 23:07 (external edit)