User Tools

Site Tools


faq1:5k9:40304--23-desember-2020

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

mau tanya kalau PKP (bukan PKP PE) jual barang melalui shopee, tidak dapat NPWP dan KTP pembeli, apakah tetap harus buka faktur pajak standar atau faktur pajak yang digunggung? itu bagaimana ya mas/mba?

Jawaban

yang bisa menggunakan faktur pajak digunggung adalah yg memenuhi kriteria sebagai pkp pe(pedagang eceran) sesuai ketentuan di PP 1 tahun 2012. Kalau memenuhi kriteria tsb bisa kalau tidak ya tidak bisa. Untuk penegasan apakah bisa atau tidak bisa konfirmasi ke kpp

Dasar Hukum

Editor

SR

faq1/5k9/40304--23-desember-2020.txt · Last modified: (external edit)