faq1:5k9:40304--23-desember-2020
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
mau tanya kalau PKP (bukan PKP PE) jual barang melalui shopee, tidak dapat NPWP dan KTP pembeli, apakah tetap harus buka faktur pajak standar atau faktur pajak yang digunggung? itu bagaimana ya mas/mba?
Jawaban
yang bisa menggunakan faktur pajak digunggung adalah yg memenuhi kriteria sebagai pkp pe(pedagang eceran) sesuai ketentuan di PP 1 tahun 2012. Kalau memenuhi kriteria tsb bisa kalau tidak ya tidak bisa. Untuk penegasan apakah bisa atau tidak bisa konfirmasi ke kpp
Dasar Hukum
–
Editor
SR
faq1/5k9/40304--23-desember-2020.txt · Last modified: (external edit)