faq1:5k9:40300--23-desember-2020

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

saya mau tanya tentang PP 51 Tahun 2018. pada pasal 3 ayat 1 huruf b, maksudnya tidak memiliki kualifikasi usaha itu seperti apa ya bu ? kualifikasi usaha nya harus apa ya bu ? dan dapat dilihat di dokumen mana gitu bu ? nyari di tkb gak ada

Jawaban

Setelah digali yang dimaksud WP adalah PP 51/2008. Kualifikasi usaha dilihat dari sertifikat yang dikeluarkan oleh lembaga yang berwenang (Lembaga Pengembangan Jasa Konstuksi (LPJK)).

Dasar Hukum

Editor

MDR

faq1/5k9/40300--23-desember-2020.txt · Last modified: 2022/07/28 23:07 (external edit)