faq1:5k9:40281--23-desember-2020

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

A dan B kerjasama membuat film, lalu B menyerahkan hasil tersebut ke bioskop dan mendapat imbalan. Imbalan tersebut dibagi kepada A, atas pembagian tersebut, apakah ada potput?

Jawaban

Lihat pengakuan penghasilan dan beban antara A dan B. Apabila ada imbalan atas jasa bisa jadi ada potput

Dasar Hukum

Editor

AJ

faq1/5k9/40281--23-desember-2020.txt · Last modified: (external edit)