User Tools

Site Tools


faq1:5k9:40251--23-desember-2020

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

perusahaan kami telah slesai audit PPN OLEH bea cukai, dan muncul SPTNP, yang didalamnya kurang bayar Bea Masuk, PPN dan PPh 22 impor. apakah atas PPN tersbeut yang nanti kami bayar dapat dikreditkan? dan apakah atas PPh 22 impor tersebut dapat kami kreditkan pada PPh Badan?

Jawaban

SPTNP bisa dikreditkan, ya. Karena termasuk dokumen lain pajak masukan sesuai pasal 2 huruf l PER-13/PJ/2019. Untuk PPh 22, tidak disebutkan rinci bukti pungutnya harus seperti apa. jadi sepanjang dokumennya menunjukkan pemungutan PPh pasal 22 oleh bea cukai, bukti pungut tersebut bisa diperhitungkan sebagai pembayaran PPh dalam tahun berjalan (pasal 9 ayat 1 PMK-34/PMK.010/2017

Dasar Hukum

Editor

FSP

faq1/5k9/40251--23-desember-2020.txt · Last modified: (external edit)