faq1:5k9:40215--23-desember-2020
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
jika ada 8% atas penyerahan jasa promosi, apakah ada unsur PPh
Jawaban
digali lebih lanjut untuk 100%-nya atas apa? bisa jadi disitu ada jasa yg lain atau jika memang 100% sudah ada jasa ya kita lihat penyerahan jasa penuhnya
Dasar Hukum
–
Editor
DI
faq1/5k9/40215--23-desember-2020.txt · Last modified: (external edit)