Table of Contents
Tanya-SC | KUP | Pertanyaan
saya sudah mendaftar npwp tetapi pas mendaftar salah mencentang form pp 23 seharusnya saya mencentang “dikenai pajak penghasilan sesuai UU pajak penghasilan” tapi saya malah mencentang “penghasilan pajak menurut PP 23 tahun 2018” bagaimana solusinya pantesan saya belum menerima email yg berisikan nomor npwp padahal saya salah centang
Jawaban
Terkait email yang berisi nomor NPWP yang belum diterima, penyebabnya kemungkinan bukan karena itu, sampaikan ke WP untuk mengecek pada bagian spam di email atau konfirmasi ke KPP dia seharusnya terdaftar, apakah sudah terbit NPWP-nya. Terkait salah centangnya juga sebaiknya dikonfirmasi juga ke KPP-nya, karena jika WP memang ingin menggunakan tarif umum, namum masih memenuhi kriteria WP PP-23, WP harus menyampaikan pemberitahuannya tersebut saat mendaftarkan diri.
Dasar Hukum
–
Editor
M