faq1:5k9:40175--22-desember-2020
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
Jika WP menyerahkan jasa, ke pihak luar negeri, tapi penyerahan jasanya di dalam negeri dan mendapatkan penghasilannya di dalam negeri, apakah atas transaksi tersebut bisa dikenai PPh final PP 23?
Jawaban
yang tidak bisa dikenai PPh final PP 23 salah satunya adalah penghasilan yang diterima atau diperoleh di luar negeri yang pajaknya terutang atau telah dibayar di luar negeri.
Dasar Hukum
–
Editor
EII
faq1/5k9/40175--22-desember-2020.txt · Last modified: 2022/07/28 23:07 (external edit)