User Tools

Site Tools


faq1:5k9:40175--22-desember-2020

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

Jika WP menyerahkan jasa, ke pihak luar negeri, tapi penyerahan jasanya di dalam negeri dan mendapatkan penghasilannya di dalam negeri, apakah atas transaksi tersebut bisa dikenai PPh final PP 23?

Jawaban

yang tidak bisa dikenai PPh final PP 23 salah satunya adalah penghasilan yang diterima atau diperoleh di luar negeri yang pajaknya terutang atau telah dibayar di luar negeri.

Dasar Hukum

Editor

EII

faq1/5k9/40175--22-desember-2020.txt · Last modified: 2022/07/28 23:07 (external edit)