User Tools

Site Tools


faq1:5k9:40164--22-desember-2020

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

saya ada pembayaran komisi kepada pihak ke 3 (atas penjualan tanah) transaksi ini antar PT ya, apakah pembayaran komisi tersebut dikenakan pph? tarif berapa? pihak ketiga adalah badan

Jawaban

pembayaran komisi ke badan ya? dan yang membayarkan juga badan? Seharusnya sih masuk ke PPh Pasal 23 atas jasa lain sebesar 2%, jenis jasa di PMK-141/2015 ada jasa perantara/ keagenan, sampein aja ke WP, kalau masuk ke kategori tersebut maka masuk ke PPh Pasal 23..

Dasar Hukum

Editor

M

faq1/5k9/40164--22-desember-2020.txt · Last modified: (external edit)