faq1:5k9:40164--22-desember-2020
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
saya ada pembayaran komisi kepada pihak ke 3 (atas penjualan tanah) transaksi ini antar PT ya, apakah pembayaran komisi tersebut dikenakan pph? tarif berapa? pihak ketiga adalah badan
Jawaban
pembayaran komisi ke badan ya? dan yang membayarkan juga badan? Seharusnya sih masuk ke PPh Pasal 23 atas jasa lain sebesar 2%, jenis jasa di PMK-141/2015 ada jasa perantara/ keagenan, sampein aja ke WP, kalau masuk ke kategori tersebut maka masuk ke PPh Pasal 23..
Dasar Hukum
–
Editor
M
faq1/5k9/40164--22-desember-2020.txt · Last modified: (external edit)