faq1:5k9:40163--22-desember-2020
Table of Contents
Tanya-SC | KUP | Pertanyaan
untuk konsulat (badan) luar negeri terkait dengan pelaporan SPT tahunan badannya wajib/tidak wajib nya di aturan mana ya ? ada aturan khusus kah ?
Jawaban
Setelah digali lebih lanjut, ternyata bukan konsulat berbentuk badan, tapi organisasi internasional. Maka bisa di cek di Lampiran PMK-156/PMK.010/2015 untuk mengetahui daftar organisasi internasional yang bukan termasuk subjek pajak.
Dasar Hukum
–
Editor
DI
faq1/5k9/40163--22-desember-2020.txt · Last modified: (external edit)