User Tools

Site Tools


faq1:5k9:40163--22-desember-2020

Tanya-SC | KUP | Pertanyaan

untuk konsulat (badan) luar negeri terkait dengan pelaporan SPT tahunan badannya wajib/tidak wajib nya di aturan mana ya ? ada aturan khusus kah ?

Jawaban

Setelah digali lebih lanjut, ternyata bukan konsulat berbentuk badan, tapi organisasi internasional. Maka bisa di cek di Lampiran PMK-156/PMK.010/2015 untuk mengetahui daftar organisasi internasional yang bukan termasuk subjek pajak.

Dasar Hukum

Editor

DI

faq1/5k9/40163--22-desember-2020.txt · Last modified: (external edit)