faq1:5k9:40156--21-desember-2020
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
saya adalah agen LPG bersubsidi. Saat penyerahan ke pangkalan apakah terutang PPN? Jika merupakan obyek PPN, yang berkewajiban membayar pemerintah (karena ini LPG subsidi) atau pangkalan? karena dari harga semua sudah ditetapkan pemerintah
Jawaban
dijelaskan sesuai faq http://tkb-djp/tkb/engine/faq/view.php?id=1147&str=lpg&q_do=match
Dasar Hukum
–
Editor
RAD
faq1/5k9/40156--21-desember-2020.txt · Last modified: (external edit)