faq1:5k9:40155--21-desember-2020
Table of Contents
Tanya-SC | Lainnya | Pertanyaan
bagaimana jika ada perubahan faktur di masa April-Sept, yakni perubahan data faktur pajak kode 07 (insentif covid), apakah laporan realisasi pembetulan juga tetap harus di lakukan?“ untuk selengkapnya ada di link ini mas mb: https://twitter.com/newbie_pajak/status/1339831764945006592
Jawaban
cek pasal 11, pmk 143-2020 angka 2 dan 3, , klo untuk masa okt dan seterusnya kan klo memenuhi pasal 3 pmk 143 dia gk perlu lapor realisasi,, nah untuk masa sebelum okt gmn? Ya tetep lapor realisasi pke format pmk 28 -2020.. untuk masa april-juni dilapor triwulan, untuk masa juli-sep , dilapor tiap masa pajak.
Dasar Hukum
–
Editor
RAD
faq1/5k9/40155--21-desember-2020.txt · Last modified: (external edit)