User Tools

Site Tools


faq1:5k9:40138--16-desember-2020

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

Perusahaan saya akan mengadakan perjanjian lisensi dengan perusahaan yang berasal dari Dubai. Apakah betul atas perjanjian tersebut akan dikenakan 15% PPh Pasal 26 atas royalti? Dimana tarif itu akan diturunkan menjadi 5% berdasarkan Tax Treaty antara Indonesia dan Dubai?

Jawaban

jika dsni transaksi pembayaran royalti dgn prusahaan yg di uni emirat arab defaultnya kena pph 26 20% bukan yg 15%, lalu jika ada dgt baru kita liat di tax traty, klo ada dgt, indonesia cman bisa majakin 5% aja

Dasar Hukum

Editor

RAD

faq1/5k9/40138--16-desember-2020.txt · Last modified: 2022/07/28 23:07 (external edit)