User Tools

Site Tools


faq1:5k9:40127--22-desember-2020

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

Jika laboraturium menyerahkan jasa PCR ke wajib pajak orang pribadi (bukan pihak tertentu yang dimaksud di pmk 143), transaksi tsb apakah termasuk penyerahan jasa bukan objek yang dimaksud di uu ppn terkait jasa pelayanan kesehatan medis, laboratorium kesehatan?

Jawaban

jelasin normatif sesuai UU PPN, karena tidak ada penjelasan lebih lanjut mengenai itu, jika WP bingung menentukan, penegasan ke KPP saja

Dasar Hukum

Editor

FDF

faq1/5k9/40127--22-desember-2020.txt · Last modified: (external edit)