faq1:5k9:40127--22-desember-2020
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
Jika laboraturium menyerahkan jasa PCR ke wajib pajak orang pribadi (bukan pihak tertentu yang dimaksud di pmk 143), transaksi tsb apakah termasuk penyerahan jasa bukan objek yang dimaksud di uu ppn terkait jasa pelayanan kesehatan medis, laboratorium kesehatan?
Jawaban
jelasin normatif sesuai UU PPN, karena tidak ada penjelasan lebih lanjut mengenai itu, jika WP bingung menentukan, penegasan ke KPP saja
Dasar Hukum
–
Editor
FDF
faq1/5k9/40127--22-desember-2020.txt · Last modified: (external edit)