User Tools

Site Tools


faq1:5k9:40123--22-desember-2020

Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan

bagaimana ya cara membatalkan dokumen lain pajak keluaran (EJKP) yang sudah di approve dan di upload di e-faktur, tetapi saat ingin dibatalkan, data sudah tidak ada (database tidak ada) saya sudah coba ekspor dari e-faktur sebelumnya ke-efaktur yang sudah di update, tetapi tidak bisa, dan menayakan ke KPP apakah bisa meminta data dokumen lain pajak keluaran, KPP menjawab tidak bisa

Jawaban

untuk dok.lain pajak keluaran bisa input manual ya kalau misalkan lewat mekanisme impor masih gagal. Tapi perhatikan kembali isiannyam harus sama persis seperti yg diinput sebelumnya. Setelah diinput dan upload, baru nanti bisa pilih batal kalau memang mau membatalkan dok. Lain pk tsb. Terkait impor dok.lain pajak keluaran, coba formatnya disamakan dengan petunjuk pada menu help aplikasi efaktur

Dasar Hukum

Editor

FRS

faq1/5k9/40123--22-desember-2020.txt · Last modified: 2022/07/28 23:07 (external edit)