Table of Contents
Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan
bagaimana ya cara membatalkan dokumen lain pajak keluaran (EJKP) yang sudah di approve dan di upload di e-faktur, tetapi saat ingin dibatalkan, data sudah tidak ada (database tidak ada) saya sudah coba ekspor dari e-faktur sebelumnya ke-efaktur yang sudah di update, tetapi tidak bisa, dan menayakan ke KPP apakah bisa meminta data dokumen lain pajak keluaran, KPP menjawab tidak bisa
Jawaban
untuk dok.lain pajak keluaran bisa input manual ya kalau misalkan lewat mekanisme impor masih gagal. Tapi perhatikan kembali isiannyam harus sama persis seperti yg diinput sebelumnya. Setelah diinput dan upload, baru nanti bisa pilih batal kalau memang mau membatalkan dok. Lain pk tsb. Terkait impor dok.lain pajak keluaran, coba formatnya disamakan dengan petunjuk pada menu help aplikasi efaktur
Dasar Hukum
–
Editor
FRS