faq1:5k9:40121--22-desember-2020
Table of Contents
Tanya-SC | Lainnya | Pertanyaan
kalau wp salah laporan realisasi PPN dtp sesuai pmk 143. apakah langsung lapor ulang atau gmna ya mekanismenya.?
Jawaban
wp ada kesalahan penginputan. laporkan ulang dengan penamaan file mengikuti petunjuk penamaan di ereporting.
Dasar Hukum
–
Editor
FRS
faq1/5k9/40121--22-desember-2020.txt · Last modified: by 127.0.0.1