faq1:5k9:40120--22-desember-2020
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
Untuk FP lawan transaksi SPLN apakah boleh input npwp 000
Jawaban
identitas pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak yang meliputi: 1. nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak atau nomor induk kependudukan atau nomor paspor bagi subjek pajak luar negeri orang pribadi; atau 2. nama dan alamat, dalam hal pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak merupakan subjek pajak luar negeri badan atau bukan merupakan subjek pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 Undang-Undang mengenai Pajak P
Dasar Hukum
–
Editor
NK
faq1/5k9/40120--22-desember-2020.txt · Last modified: (external edit)