faq1:5k9:40090--22-desember-2020
Table of Contents
Tanya-SC | KUP | Pertanyaan
#11Q apakah pengembalian secara tunai bisa dilakuakan untuk ganti masa pajak, ganti npwp penyetor ke npwp baru. atas pembayaran PPN, PPh 22 dan PPh 23?
Jawaban
#11A Yang ditanyakan WP adalah terkait permohonan PBK. PBK bisa diajukan ke masa pajak, jenis pajak, dan/atau NPWP lain.
Dasar Hukum
–
Editor
PNT
faq1/5k9/40090--22-desember-2020.txt · Last modified: by 127.0.0.1