User Tools

Site Tools


faq1:5k9:40090--22-desember-2020

Tanya-SC | KUP | Pertanyaan

#11Q apakah pengembalian secara tunai bisa dilakuakan untuk ganti masa pajak, ganti npwp penyetor ke npwp baru. atas pembayaran PPN, PPh 22 dan PPh 23?

Jawaban

#11A Yang ditanyakan WP adalah terkait permohonan PBK. PBK bisa diajukan ke masa pajak, jenis pajak, dan/atau NPWP lain.

Dasar Hukum

Editor

PNT

faq1/5k9/40090--22-desember-2020.txt · Last modified: by 127.0.0.1