User Tools

Site Tools


faq1:5k9:40087--22-desember-2020

Tanya-SC | KUP | Pertanyaan

sanksi telat bayar SKPKB?

Jawaban

Apabila Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar atau Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, serta Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding atau Putusan Peninjauan Kembali, yang menyebabkan jumlah pajak yang masih harus dibayar bertambah, pada saat jatuh tempo pelunasan tidak atau kurang dibayar, atas jumlah pajak yang tidak atau kurang dibayar itu dikenai sanksi administratif berupa bunga sebesar tarif bunga per bulan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan untuk sel

Dasar Hukum

Editor

HND

faq1/5k9/40087--22-desember-2020.txt · Last modified: by 127.0.0.1