faq1:5k9:40087--22-desember-2020
Table of Contents
Tanya-SC | KUP | Pertanyaan
sanksi telat bayar SKPKB?
Jawaban
Apabila Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar atau Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, serta Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding atau Putusan Peninjauan Kembali, yang menyebabkan jumlah pajak yang masih harus dibayar bertambah, pada saat jatuh tempo pelunasan tidak atau kurang dibayar, atas jumlah pajak yang tidak atau kurang dibayar itu dikenai sanksi administratif berupa bunga sebesar tarif bunga per bulan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan untuk sel
Dasar Hukum
–
Editor
HND
faq1/5k9/40087--22-desember-2020.txt · Last modified: by 127.0.0.1