User Tools

Site Tools


faq1:5k9:40082--22-desember-2020

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

untuk kredit pajak 23 jika pelunasan di beda tahun, apakah masih bisa dikreditkan? bagaiamana mekanisme pengkreditan Bukti Potong PPH 23?

Jawaban

Pelunasan beda tahun maksudnya pelunasan baru dibayar d tahun depan, jadi baru dipotong PPh di tahun depan. Jika demikian maka PPh yg dipotong di tahun depan itu bisa dikreditkan di SPT Tahunan tahun depan itu juga.

Dasar Hukum

Editor

AMP

faq1/5k9/40082--22-desember-2020.txt · Last modified: by 127.0.0.1