faq1:5k9:40082--22-desember-2020
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
untuk kredit pajak 23 jika pelunasan di beda tahun, apakah masih bisa dikreditkan? bagaiamana mekanisme pengkreditan Bukti Potong PPH 23?
Jawaban
Pelunasan beda tahun maksudnya pelunasan baru dibayar d tahun depan, jadi baru dipotong PPh di tahun depan. Jika demikian maka PPh yg dipotong di tahun depan itu bisa dikreditkan di SPT Tahunan tahun depan itu juga.
Dasar Hukum
–
Editor
AMP
faq1/5k9/40082--22-desember-2020.txt · Last modified: by 127.0.0.1