Table of Contents
Tanya-SC | KUP | Pertanyaan
Saya ingin bertanya, perusahaan kami memiliki transaksi sewa bangunan dengan pihak B yang seharusnya di pot PPh 4(2). tetapi disini permasalahannya pihak B sudah melaporkan dan membayarkan sendiri PPh 4(2) tersebut dan perusahaan kami juga sudah melaporkan dan membayar PPh 4(2) sehingga terdapat 2 kali pelaporan PPh 4(2). Untuk permasalahan tersebut laporan pajak siapakah yang harus diperbaiki apakah pihak B atau perusahaan kami ? Mas/mbak berarti ini pembayaran yg sudah dilakukan pihak B apak
Jawaban
Dalam hal terdapat kesalahan penyetoran sendiri dan pelaporan spt pph 4(2) atas sewa tanah dan/atau bangunan. Silakan lakukan pembetulan SPT. Selanjutnya atas kelebihan pembayaran tadi silakan ajukan pbk atau pengembalian sesuai PMK 187/2015.
Dasar Hukum
–
Editor
YE