faq1:5k9:40072--22-desember-2020

Tanya-SC | KUP | Pertanyaan

Saya ingin bertanya, perusahaan kami memiliki transaksi sewa bangunan dengan pihak B yang seharusnya di pot PPh 4(2). tetapi disini permasalahannya pihak B sudah melaporkan dan membayarkan sendiri PPh 4(2) tersebut dan perusahaan kami juga sudah melaporkan dan membayar PPh 4(2) sehingga terdapat 2 kali pelaporan PPh 4(2). Untuk permasalahan tersebut laporan pajak siapakah yang harus diperbaiki apakah pihak B atau perusahaan kami ? Mas/mbak berarti ini pembayaran yg sudah dilakukan pihak B apak

Jawaban

Dalam hal terdapat kesalahan penyetoran sendiri dan pelaporan spt pph 4(2) atas sewa tanah dan/atau bangunan. Silakan lakukan pembetulan SPT. Selanjutnya atas kelebihan pembayaran tadi silakan ajukan pbk atau pengembalian sesuai PMK 187/2015.

Dasar Hukum

Editor

YE

faq1/5k9/40072--22-desember-2020.txt · Last modified: 2022/07/28 23:07 by 127.0.0.1