faq1:5k9:40046--22-desember-2020
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
wp menggunakan jasa kontruksi yg tagihan atas material dan jasanya dipisah. pemotongan pph 4 ayat 2 nya gmn?
Jawaban
Jika dipotong oleh Pemotong Pajak: DPP adalah sebesar Jumlah pembayaran (tidak termasuk PPN) Jumlah pembayaran atau jumlah penerimaan pembayaran ini merupakan bagian dari Nilai Kontrak Jasa Konstruksi. (Pasal 5 ayat (3) PP 51 TAHUN 2008)
Dasar Hukum
–
Editor
AMP
faq1/5k9/40046--22-desember-2020.txt · Last modified: (external edit)