User Tools

Site Tools


faq1:5k9:40046--22-desember-2020

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

wp menggunakan jasa kontruksi yg tagihan atas material dan jasanya dipisah. pemotongan pph 4 ayat 2 nya gmn?

Jawaban

Jika dipotong oleh Pemotong Pajak: DPP adalah sebesar Jumlah pembayaran (tidak termasuk PPN) Jumlah pembayaran atau jumlah penerimaan pembayaran ini merupakan bagian dari Nilai Kontrak Jasa Konstruksi. (Pasal 5 ayat (3) PP 51 TAHUN 2008)

Dasar Hukum

Editor

AMP

faq1/5k9/40046--22-desember-2020.txt · Last modified: (external edit)