faq1:5k9:40026--21-desember-2020
Table of Contents
Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan
pembatalan fp karena salah npwp. fp januari, mau dibetulkan oktober tapi nomor faktur yang tersedia september. solusinya bagaimana? dampak ke penjual dan pembeli apa?
Jawaban
Untuk kesalah npwp, harusnya memang diterbitkan fp dengan npwp yg benar dan atas fp sebelumnya dibatalkan. Tapi kembali ke ketentuan pembuatan fp, maksimal adalah 3 bulan sejak penyerahan. Ketika sudah lewat dari 3 bulan, maka wp dianggap tidak menerbitkan faktur pajak. Nanti bisa diterbitkan STP atas keterlambatan/tidak membuat fp oleh KPP. Lalu kalau untuk customer, akibatnya jadi ga bisa dikreditkan pmnya atas transaksi tadi.
Dasar Hukum
–
Editor
WDP
faq1/5k9/40026--21-desember-2020.txt · Last modified: by 127.0.0.1