faq1:5k9:40021--21-desember-2020
Table of Contents
Tanya-SC | Lainnya | Pertanyaan
sesuai PMK 86 th 2020, pemberitahuan pemanfatan PPh 21 DTP diajukan oleh WP berstatus Pusat. Lalu bagaimanakah pelaporan realisasinya di DJP Online? Apkah dilakukan terpusat atau per npwp (cabang) masing2 juga lapor realisasinya? ingin memastikan aja mas/mba, ini mengacu ke Pasal 4 ayat (3) kan ya, “Pemberi Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat 1 (ttg kewajiban lapor realisasi) dan ayat 2 (ttg pembuatan SSP) termasuk Wajib Pajak Berstatus Pusat dan/atau Wajib Pajak Berstatus Cabang yang telah me
Jawaban
Betul
Dasar Hukum
–
Editor
EK
faq1/5k9/40021--21-desember-2020.txt · Last modified: by 127.0.0.1