faq1:5k9:40020--21-desember-2020
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
Satker kami adalah Satker BLU yang sumber dana nya dari APBN dan pendapatannya di sahkan ke KPPN. Dalam pelayanan kami terdapat jasa pelayanan Laboratorium PCR (SWAB) apakah pendapatan tersebut terkena pemotongan PPH pasal 23 ato perpajakan lainnya? mas, mbak, klo kek gini karena pemberi jasa adalah badan yang dikecualikan sebagai spdn (pasal 2a (2) uu pph) maka penghasilan yang diterima satker tsb bukan objek potput ya?
Jawaban
betul. Tapi peraturannya pasal 2 (3b) uu pph
Dasar Hukum
–
Editor
EK
faq1/5k9/40020--21-desember-2020.txt · Last modified: by 127.0.0.1