faq1:5k9:40005--21-desember-2020
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
saya mau tanya mengenai pengembalian NSFP yang tersisa apakah harus ke kpp atau bisa melalui online?
Jawaban
belum ada mekanisme online mas “Nomor Seri Faktur Pajak yang tidak digunakan dalam suatu tahun pajak tertentu dilaporkan ke KPP tempat PKP dikukuhkan bersamaan dengan SPT Masa PPN Masa Pajak Desember tahun pajak yang bersangkutan dengan menggunakan formulir Lampiran IVF PER-24/PJ/2012” (Pasal 10 ayat (2) PER-24/PJ/2012)
Dasar Hukum
–
Editor
FDF
faq1/5k9/40005--21-desember-2020.txt · Last modified: (external edit)