faq1:5k8:39986--21-desember-2020
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
insentif pengembalian pendahuluan PPN, apakah nilai 5M yg bisa direstitusi itu batas nilai SPT atau kumulatif per WP?
Jawaban
SPT, PMK 86/2020 Pasal 13 ayat 4. Selain syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (2), PKP harus menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai lebih bayar restitusi dengan jumlah lebih bayar paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
Dasar Hukum
–
Editor
YE
faq1/5k8/39986--21-desember-2020.txt · Last modified: by 127.0.0.1