User Tools

Site Tools


faq1:5k8:39986--21-desember-2020

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

insentif pengembalian pendahuluan PPN, apakah nilai 5M yg bisa direstitusi itu batas nilai SPT atau kumulatif per WP?

Jawaban

SPT, PMK 86/2020 Pasal 13 ayat 4. Selain syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (2), PKP harus menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai lebih bayar restitusi dengan jumlah lebih bayar paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).

Dasar Hukum

Editor

YE

faq1/5k8/39986--21-desember-2020.txt · Last modified: by 127.0.0.1