faq1:5k8:39961--21-desember-2020
Table of Contents
Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan
Pembeli mau mengkreditkan FP Masukan status pengganti tapi error pengkreditan PM tidak sesuai dg faktur pajak normalnya, gimana?
Jawaban
Kl fp pengganti dibuat setelah pembeli mengkreditkan PM normal, maka pembeli buat pembetulan di masa pajak faktur normalnya dikreditkan.
Dasar Hukum
–
Editor
NP
faq1/5k8/39961--21-desember-2020.txt · Last modified: 2022/07/28 23:05 (external edit)