User Tools

Site Tools


faq1:5k8:39961--21-desember-2020

Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan

Pembeli mau mengkreditkan FP Masukan status pengganti tapi error pengkreditan PM tidak sesuai dg faktur pajak normalnya, gimana?

Jawaban

Kl fp pengganti dibuat setelah pembeli mengkreditkan PM normal, maka pembeli buat pembetulan di masa pajak faktur normalnya dikreditkan.

Dasar Hukum

Editor

NP

faq1/5k8/39961--21-desember-2020.txt · Last modified: 2022/07/28 23:05 (external edit)