faq1:5k8:39953--21-desember-2020
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
#2Q : WP PP 23 dapet bupot, bisa dikreditkan di SPT Tahunan ga? Bisa pengembalian?
Jawaban
#2A kalo mau dikreditkan bupotnya di SPT Tahunan bisa, kalo SPT Tahunannya LB, bisa mengajukan pengembalian
Dasar Hukum
–
Editor
PNT
faq1/5k8/39953--21-desember-2020.txt · Last modified: (external edit)