faq1:5k8:39948--21-desember-2020
−Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
harga jual , ada potongan diskon?
Jawaban
Harga Jual, yaitu nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh penjual karena penyerahan BKP, tidak termasuk PPN yang dipungut menurut UU ini dan potongan harga yang dicantumkan dalam Faktur Pajak. Pasal 1 angka 18 UU Nomor 42 TAHUN 2009 Nilai Berupa uang + semua biaya - potongan harga dalam FP = Harga Jual
Dasar Hukum
–
Editor
HND
faq1/5k8/39948--21-desember-2020.txt · Last modified: 2022/07/28 23:05 (external edit)