User Tools

Site Tools


faq1:5k8:39942--21-desember-2020

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

jika surat keterangan pp 23 nya berakhir akhir tahun ini, tahun depan perlu menyampaikan pemberitahuan penggunaan untuk dikenai Pajak Penghasilan berdasarkan tarif Pasal 17 atau tidak?

Jawaban

WP merupakan badan dan berbentuk PT, kemungkinan besar tidak menggunakan PP-23 lagi karena sudah melewati 3 tahun, kalau seperti itu tidak perlu menyampaikan pemberitahuan penggunaan ketentuan umum PPh,karena bukan memilih, namun sudah diharuskan menggunakan ketentuan umum PPh.

Dasar Hukum

Editor

M

faq1/5k8/39942--21-desember-2020.txt · Last modified: (external edit)