faq1:5k8:39940--21-desember-2020
Table of Contents
Tanya-SC | KUP | Pertanyaan
WP telat bayar PPN masa Mei, sampai sekarang belum diterbitkan STP. kalau nanti dapat STP, sanksinya masih ikut yang di KUP atau yang di Ommibus Law?
Jawaban
Ikut Omnibus Law, cek di diktum keenam
Dasar Hukum
–
Editor
FSP
faq1/5k8/39940--21-desember-2020.txt · Last modified: (external edit)