User Tools

Site Tools


faq1:5k8:39936--21-desember-2020

Tanya-SC | KUP | Pertanyaan

apa benar prosedur pendaftaran NPWP bagi wanita kawin yang menghendaki kewajiban pajak gabung sama suami menggunakan prosedur permintaan kembali NPWP termasuk form permohonan dan dok persyaratan cuma fc KTP?

Jawaban

Bukan prosedur pendaftaran, tapi kalau wanita kawin yang kewajiban pajaknya gabung dengan suami, bisa mengajukan cetak kartu NPWP dengan menggunakan namanya sendiri. Secara ketentuan tidak dijelaskan secara detail permintaannya seperti apa, bisa dilihat dalam Pasal 8 ayat (4) PER-04/2020. Jadi sebaiknya dikonfirmasi kembali ke KPP untuk tata cara pencetakan kartu NPWP bagi wanita kawin ini.

Dasar Hukum

Editor

M

faq1/5k8/39936--21-desember-2020.txt · Last modified: (external edit)