faq1:5k8:39935--21-desember-2020
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
Di 2021 perusahaan kami tidak bisa pakai PP23 lagi. Utk perusahaan yg khusus jual barang impor di mana PPh impornya 2,5%-10% bukankah jika cicil PPh 25 akan menyebabkan pajak yg dibayar di muka jadi double? Bisakah PPh 25 tidak usah cicil sebab PPh impor yg dibayar cukup besar?
Jawaban
Kalau baru pindah dari PP-23 ke ketentuan umum memang nantinya dianggap sebagai WP baru sehingga angsuran PPh Pasal 25 nya nihil, kecuali untuk WP Pasal 25 ayat (7) huruf b dan huruf c UU PPh. Terkait kendala WP, bisa coba disampaikan terkait SKB PER-1/2011 stdd PER-21/2014.
Dasar Hukum
–
Editor
M
faq1/5k8/39935--21-desember-2020.txt · Last modified: (external edit)