faq1:5k8:39934--21-desember-2020
Table of Contents
Tanya-SC | KUP | Pertanyaan
Selamat pagi kak. Saya mau tanya untuk permohonan pengaktifan kembali Wajib Pajak Non-Efektif bisa dilakukan secara online atau harus datang langsung ke KPP ya kak?
Jawaban
Untuk pengaktifan kembali WP NE belum bisa secara online, tapi lewat kring pajak udah bisa mulai hari ini untuk PORO-nya bisa coba minta ke TL ya.. Kalau penyampaian ke KPP, bisa juga melalui kurir atau Pos..
Dasar Hukum
–
Editor
M
faq1/5k8/39934--21-desember-2020.txt · Last modified: (external edit)