faq1:5k8:39932--21-desember-2020
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
kalau ada pembatalan transaksi PPh Pasal 23, sebelumnya sudah dilaporkan menggunakan e-bupot bagaimana?
Jawaban
silahkan batalkan bukti potong, postimg ulang. pembetulan SPT Masa PPh Pasal 23. Untuk kelebihan pembayarannya silahkan ajukan permohonan PBK atau pengembalian pajak yang seharusnya tidak terutang sesuai ketentuan yang ada di PMK 187
Dasar Hukum
–
Editor
EII
faq1/5k8/39932--21-desember-2020.txt · Last modified: 2022/07/28 23:05 (external edit)