User Tools

Site Tools


faq1:5k8:39932--21-desember-2020

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

kalau ada pembatalan transaksi PPh Pasal 23, sebelumnya sudah dilaporkan menggunakan e-bupot bagaimana?

Jawaban

silahkan batalkan bukti potong, postimg ulang. pembetulan SPT Masa PPh Pasal 23. Untuk kelebihan pembayarannya silahkan ajukan permohonan PBK atau pengembalian pajak yang seharusnya tidak terutang sesuai ketentuan yang ada di PMK 187

Dasar Hukum

Editor

EII

faq1/5k8/39932--21-desember-2020.txt · Last modified: 2022/07/28 23:05 (external edit)