User Tools

Site Tools


faq1:5k8:39931--21-desember-2020

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

Deviden dibagikan ke OP gak dikenai PPh final kalo diinvestasikan kembali kan ya? diinvestasikan kembali itu gimana taunya? harus ke perusahaan yg sama kah? kalo diinvestasikan ke perusahaan yg berbeda gimana?

Jawaban

ampai saat ini untuk aturan turunan Ciptaker atas dividen belum ada Fril, jadi ya sampai saat ini hanya sebatas di UU Ciptaker saja.

Dasar Hukum

Editor

DI

faq1/5k8/39931--21-desember-2020.txt · Last modified: (external edit)