User Tools

Site Tools


faq1:5k8:39929--21-desember-2020

Tanya-SC | Lainnya | Pertanyaan

SPT PPN lapor web efaktur, KB, lupa lampirkan PDF SSP, apakah pembetulan?

Jawaban

tidak perlu, karena selama telah emmenuhi pasal 12 ayat 7 per 02/2019, SSP dianggap telah dusampaikan, dan gaperlu lampirkan pdf ssp

Dasar Hukum

Editor

ALK

faq1/5k8/39929--21-desember-2020.txt · Last modified: (external edit)