faq1:5k8:39929--21-desember-2020
Table of Contents
Tanya-SC | Lainnya | Pertanyaan
SPT PPN lapor web efaktur, KB, lupa lampirkan PDF SSP, apakah pembetulan?
Jawaban
tidak perlu, karena selama telah emmenuhi pasal 12 ayat 7 per 02/2019, SSP dianggap telah dusampaikan, dan gaperlu lampirkan pdf ssp
Dasar Hukum
–
Editor
ALK
faq1/5k8/39929--21-desember-2020.txt · Last modified: (external edit)