User Tools

Site Tools


faq1:5k8:39922--21-desember-2020

Tanya-SC | KUP | Pertanyaan

pengembalian pendahuluan jika tidak sesuai dengan LB SPT gimana

Jawaban

Dalam hal jumlah kelebihan pembayaran pajak pada SKPPKP tidak sama dengan jumlah dalam permohonan Pengembalian Pendahuluan, Wajib Pajak Persyaratan Tertentu dapat mengajukan kembali permohonan Pengembalian Pendahuluan atas selisih kelebihan pembayaran pajak yang belum dikembalikan melalui surat tersendiri. Terhadap permohonan Pengembalian Pendahuluan melalui surat tersendiri ditindaklanjuti dengan penelitian Dalam hal Wajib Pajak Persyaratan Tertentu tidak meminta pengembalia

Dasar Hukum

Editor

NK

faq1/5k8/39922--21-desember-2020.txt · Last modified: (external edit)