faq1:5k8:39922--21-desember-2020
Table of Contents
Tanya-SC | KUP | Pertanyaan
pengembalian pendahuluan jika tidak sesuai dengan LB SPT gimana
Jawaban
Dalam hal jumlah kelebihan pembayaran pajak pada SKPPKP tidak sama dengan jumlah dalam permohonan Pengembalian Pendahuluan, Wajib Pajak Persyaratan Tertentu dapat mengajukan kembali permohonan Pengembalian Pendahuluan atas selisih kelebihan pembayaran pajak yang belum dikembalikan melalui surat tersendiri. Terhadap permohonan Pengembalian Pendahuluan melalui surat tersendiri ditindaklanjuti dengan penelitian Dalam hal Wajib Pajak Persyaratan Tertentu tidak meminta pengembalia
Dasar Hukum
–
Editor
NK
faq1/5k8/39922--21-desember-2020.txt · Last modified: (external edit)