User Tools

Site Tools


faq1:5k8:39887--21-desember-2020

Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan

WP mau pembetulan beberapa masa SPT, ada lebih bayar di setiap masa yang dibetulkan tersebut apakah bisa dikompensasikan langusng ke masa pembetulan SPT semua?

Jawaban

Tidak bisa, karena di SPT tidak mengakomodir itu, jadi sarankan kompensasikan ke masa pajak berikutnya terlebih dahulu, pembetulan beruntun, nanti masa SPT terakhir yang dibetulkan baru dikompensasikan ke masa pajak dilakukannya pembetulan SPT

Dasar Hukum

Editor

EII

faq1/5k8/39887--21-desember-2020.txt · Last modified: 2022/07/28 23:05 (external edit)